PRABUMULIH, PALPOS.ID – Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPD) yang di Ketuai Kepala Inspektorat (Inspektur), H Indra Bangsawan SH MH, menggelar sidang TPTGR (tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi) di ruang rapat Inspektorat Prabumulih pada Selasa 18 Juli 2023 yang lalu.
Ada 61 kontraktor pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemkot Prabumulih, yang diundang untuk menjalani sidang tersebut. Namun dari 63 kontraktor itu, hanya 25 orang yang hadir sementara sisanya 36 orang tidak hadir alias mangkir.
Tidak jelas apa alasan ketidakhadiran 36 orang kontraktor tersebut, namun yang pasti Inspektorat kembali akan melakukan panggilan ke 2 kepada kontraktor yang tidak hadir itu.
“Untuk yang tidak hadir kami akan melakukan pemanggilan lagi, pemanggilan ke dua dan ketiga,” ungkap Inspektur Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MH didampingi Inspektur pembantu bidang investigasi, Novrin Maladi SH dan Mas Sis, Selasa (18/7).
Apabila hingga panggilan ke tiga kontraktor tersebut tidak juga hadir, kata Indra Bangsawan, maka pihaknya akan serahkan persoalan temuan BPK RI tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar persoalannya diselesaikan secara hukum.
“Kalau juga mereka masih tidak hadir pada panggilan ke tiga, itulah tadi akhirnya kami akan serahkan kepada APH,” tegasnya sembari menuturkan pihaknya memberikan masa waktu hingga 15 September 2023 bagi kontraktor untuk mengembalikan kerugian negara berdasarkan penghitungan BPK RI.
Untuk diketahui, sidang TPTGR yang dipimpin oleh MPPD tersebut merupakan amanat undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang pemulihan keuangan negara dan PP 38 tahun 2016 tentang proses tuntutan ganti rugi terhadap kerugian daerah berdasarkan hasil temuan BPK RI atau Inspektorat.*