PRABUMULIH,PALPOS.ID – Inspektorat Kota Prabumulih menggelar sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), di ruang rapat Inspektorat Kota, Selasa (18/7) sekitar pukul 11.00 WIB.
Sidang TPTGR tersebut dipimpin oleh Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) yakni Inspektur (kepala inspketorat) Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MH, sekretaris majelis, Drs Amilton, anggota Novrin Maladi SH, Radius SE Ak dan Hairudin SH.
Hadir pula dalam persidangan TPTGR tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH.
Pantauan di ruang persidangan, satu persatu kontraktor ditanya oleh majelis terkait penyelesaian temuan kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI pada tahun anggaran 2021-2022.
Majelis memberikan tempo waktu selama 2 bulan tepatnya 15 September kepada kontraktor pelaksana yang hasil pekerjaan proyeknya ditemukan kerugian, untuk mengembalikan kerugian negara sesuai dengan hasil temuan BPK RI.
Inspektur Kota Prabumulih, H Indra Bangsawan MH didampingi Inspekt7r Pembantu bidang investigasi, Novrin Maladi SH dan Mas Sis mengatakan sidang TPTGR tersebut untuk percepetan penyelesaian kerugian daerah atas pekerjaan proyek yang dilakukan para kontraktor.
“Ada temuan BPK (kerugian negara) oleh karena itu, kita gelar sidang ini untuk mempercepat penyelesaian kerugian tersebut,” ungkap Indra Bangsawan ketika diwawancarai usai memipin sidang.
Dikatakannya, ada 61 kontraktor yang diundang untuk mengikuti sidang TPTGR tersebut. Namun yang hadir 25 orang, sedangkan selebihnya 36 orang tidak hadir.
Ditanya mengenai hasil persidangan, Indra menuturkan para kontraktor tersebut sebagian telah mengembalikan kerugian ke kas daerah.
“Alhamdulillah sebelum sidang sudah ada yang melunasi, jadi mereka datang membawa bukti setor dan ada juga yang berjanji dalam waktu tidak lama,” ujarnya.
Sementara bagi yang belum melunasi kerugian tersebut sambung Inspektur, pihaknya memberikan tenggang waktu hingga 15 September 2023 mendatang.
Apabila sampai waktu yang ditentukan tidak melakukan penyelesaian kata Inspektur, pihaknya akan menyerahkan persoalan itu kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami sudah sepakat apabila tidak diselesaikan hingga 15 September, kami sudah sepakat akan menyerahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti tenuan ini,” tuturnya.
Ketika ditanya mengenai kontraktor yang tidak hadir, inspektur menegaskan akan melakukan pemanggilan ke 2 dan ke 3. “Kalau masih tidak hadir juga, maka kami akan serahkan ke APH,” tegasnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH ketika diwawancarai menuturkan kehadirannya dalam kegiatan tersebut sebagai saksi.
“Saya diundang sebagai saksi dannjuga sebagai nara sumber dalam sidang majelis pertimbangan penyelesaian kerugian daerah yang dilangsungkan pemerintah daerah Prabumulih melalui inspektorat,” ujarnya.
Kegiatan tersebut kata Roy Riady, merupakan amanat dari undang-undang tentang proses tuntutan ganti rugi atas kerugian daerah atas temuan BPK.
“Ini merupakan proses penegakan hukum yang positif,” ucapnya.