PALEMBANG, SUMEKS.CO – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang mencapai Rp475,2 miliar per 27 Juni 2023.
Angka tersebut dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,2 triliun pada tahun yang sama.
Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan bahwa dalam penerimaan PAD terdapat 11 jenis pajak di Kota Palembang.
Pajak restoran telah masuk sebesar Rp107,39 miliar atau mencapai 55,08 persen dari target Rp195 miliar, sedangkan pajak hotel mencapai Rp28,23 miliar atau 37,4 persen dari target Rp75 miliar.
Sementara itu, penerimaan pajak hiburan telah mencapai Rp17,76 miliar atau 47,37 persen dari target Rp37,5 miliar.
Pajak reklame tercapai sebesar Rp11,6 miliar atau 36,28 persen dari target Rp32 miliar.
Pajak penerangan jalan yang dihasilkan sendiri mencapai Rp2,5 miliar, sedangkan pajak penerangan jalan dari sumber lain (PLN) mencapai Rp118,9 miliar atau 47,59 persen dari target Rp250 miliar.
Di sisi lain, penerimaan pajak parkir mencapai Rp13,6 miliar atau 45,46 persen dari target Rp30 miliar, pajak air tanah Rp30,8 juta atau 54,11 persen dari target Rp57 juta, dan pajak sarang burung walet mencapai Rp44,5 juta atau 24,74 persen dari target Rp180 juta.
Realisasi pajak mineral bukan logam dan batuan hanya mencapai Rp192 juta atau 9,60 persen dari target Rp2 miliar.
Pajak bumi dan bangunan (PBB) tercapai sebesar Rp85,8 miliar atau 28,33 persen dari target Rp304 miliar, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mencapai Rp88,98 miliar atau 28,34 persen dari target Rp314 miliar.
Menanggapi target PAD tahun 2023, Herly menyatakan bahwa target tersebut lebih tinggi, sehingga timnya harus berjuang untuk mencapainya.
Beberapa jenis pajak seperti pajak penerangan jalan sumber lain (PLN), pajak PBB, dan pajak BPHTB sulit untuk dicapai.
“Pajak penerangan jalan dari PLN memiliki potensi hanya sekitar Rp20 miliar setiap bulan, sehingga dalam setahun mencapai Rp240 miliar. Sedangkan target tahun ini adalah Rp250 miliar, jadi masih ada selisih Rp10 miliar,” katanya kepada SUMEKS.CO, Minggu 2 Juli 2023.
Pajak BPHTB juga tidak berpotensi mencapai target tahun ini karena pembayaran pajak BPHTB oleh Pertamina pada tahun 2023 telah dilakukan pada tahun sebelumnya.
Hal ini juga menjadi alasan mengapa PAD tahun 2023 tidak mencapai target.
Untuk mencapai target PAD tahun 2023 di Kota Palembang, pihaknya masih dapat memaksimalkan potensi pajak lainnya.
“Seperti melakukan penagihan kepada wajib pajak, memberlakukan pemutihan pajak PBB, dan tindakan lainnya,” tukasnya.