Terakhir Serahkan Laporan Keuangan, Palembang Harapkan WTP

PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menjadi daerah terakhir di wilayah Provinsi Sumsel yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan, Jumat (31/3/2023).

Sebagaimana diketahui berdasarkan Pasal 56 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan Kepala Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Adapun laporan keuangan unaudited yang diserahkan tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Disertai dengan surat pengantar, hasil reviu Inspektorat, serta surat pernyataan dari kepala daerah bahwa pengelolaan APBD telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan negara telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

“Kami sangat berharap opini atas laporan keuangan ini masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya (Wajar Tanpa Pengecualian). Hal ini merupakan suatu motivasi bagi kami, yaitu untuk membuat laporan keuangan ini sesuai dengan harapan kita bersama,” kata Walikota Palembang Harnojoyo usai menyerahkan laporan keuangan unaudited.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama menjelaskan, sesuai amanat Undang-undang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan BPK kepada DPRD selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah. Dalam hal ini LHP Kota Palembang Tahun Anggaran 2022 akan diserahkan paling lambat pada 31 Mei mendatang.

“Karena waktu terbatas, mohon kiranya jika kami membutuhkan informasi atau konfirmasi yang membutuhkan tindak lanjut, secepatnya dapat segera ditindaklanjuti sebelum proses pemeriksaan lapangan selesai, kami juga membuka diskusi sampai waktu action plan, atau sekitar satu minggu sebelum penyerahan,” kata Andri.

Dilanjutkan Andri, sebagaimnana telah disampaikan dalam kegiatan entry meeting pada 31 Januari lalu, laporan keuangan merupakan cerminan pelaksanaan kegiatan atau hasil kerja suatu pemerintah daerah selama satu tahun, bukan pemberian dari pihak manapun dan tugas BPK hanya menilai kewajaran penyajian atas laporan keuangan tersebut.

“Untuk itu kami berharap jika nanti ada pihak-pihak, baik dari kami maupun dari luar yang menawarkan bisa membantu mencapai opini WTP, untuk diabaikan. Namun apabila dianggap sudah mengganggu silakan dilaporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” harapnya.

Selain itu, untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan, ditambahkan Andri, pihaknya berharap Pemerintah Kota Palembang dapat menginformasikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat melalui media masa, minimal neraca dan laporan realisasi anggaran. (Humas)