BANYUASIN, SUMEKS.CO – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin sementara waktu menahan diri untuk melaksanakan kegiatan.
Hal ini disebabkan adanya Surat Edaran terkait pergeseran anggaran usai keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia 212 Tahun 2022 Tanggal 27 Desember.
Dalam Permenkeu itu meminta pemerintah daerah lebih fokuskan anggaran pada bidang pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum.
“Iya dek, saat ini tidak ada kegiatan,” kata salah seorang pejabat OPD yang enggan disebutkan namanya.
Menyusul itu adanya Surat Edaran untuk tidak melaksanakan adanya kegiatan sementara waktu.
“Khusus DAU,” jelasnya.
Namun untuk anggaran berasal DAK, itu dapat dilaksanakan.
Tentunya jangan sampai ke depannya telah terlaksana kegiatan, tapi akan ada pergeseran anggaran. Itu dikhawatirkan akan menganggu proses pembangunan.
Senada diungkapkan pejabat di OPD lainnya, kalau memang untuk saat ini tidak diperkenankan mengadakan kegiatan sementara waktu.
“Iya benar, sudah ada surat edaran nya. Mau tidak mau, harus selesai menunggu pergeseran anggaran,” tuturnya.
Jika sudah selesai pergeseran, ke depannya tidak ada persoalan lainnya.
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah, Yuni Khairani ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Iya menunggu pergeseran selesai,” katanya.
Dalam waktu minggu ini pergeseran anggaran selesai, dan dapat melaksanakan kegiatan.
“Tapi persiapan untuk segala kegiatan termasuk persiapan pengadaan tetap bisa dilaksanakan dari Januari,” jelasnya.
Diketahui, PMK 212 Tahun 2022 yang memfokuskan anggaran 2023 pada bidang kesehatan, pendidikan dan pekerjaan umum.
Berdasarkan data yang diterima, PMK 212 tahun 2022 tanggal 27 Desember dana sebesar Rp936.200.807.000 diperuntukkan DAU non peruntukan Rp614.808.526.000, DAU kesehatan Rp74.669.485.000, DAU PPPK Rp 77.729.790.000.
DAU PU Rp25.739.855.000, DAU kelurahan Rp3.400.000.000 dan DAU pendidikan Rp139.853.151.000.