PALEMBANG, SUMEKS.CO – Berkas dakwaan empat tersangka korupsi pembangunan gedung DPRD Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dilimpahkan jaksa Kejari PALI ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Selasa 14 Februari 2023.
Tiga bundel berkas diserahkan langsung tim Jaksa Pidsus dikomandoi Kasi Pidana Khusus Kejari PALI Imam Murtadlo SH MH, kepada petugas PN Palembang.
Juru Bicara PN Palembang, H Sahlan Effendi SH MH membenarkan berkas perkara empat tersangka yakni Irwan, Danu Nanang, Meidi Robin Lionardu serta Yose Rizal telah diterima pihak PN Palembang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, berkas perkara dinyatakan lengkap dan diregistrasi oleh petugas PN Palembang,” kata H Sahlan Effendi SH MH kepada SUMEKS.CO usai menerima berkas.
Dikatakan mantan ketua PN Lahat ini, usai diregistrasi selanjutnya hanya menunggu penetapan dari Ketua PN Palembang, baik untuk penetapan jadwal sidang serta perangkat persidangan.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari PALI Imam Murtadlo SH MH menerangkan bahwa saat ini empat tersangka , tiga diantaranya ditahan di Rutan Muara Enim, sementara satu tersangka lainnya dilakukan penahanan rumah karena menderita sakit keras.
Dibeberkannya, bahwa dalam perkara ini Pidsus Kejari PALI menetapkan empat tersangka yaitu Irwan, oknum ASN sekaligus PPK Dinas Perkim Kabupaten PALI, serta tiga tersangka pihak swasta yakni Meidi Robin Lionardu, Danu Nanang dari PT Adhi Pramana Mahorga, Yose Rizal dirut PT Asuransi Rama Satria Wibawa.
Diuraikannya, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi, sekira tahun 2021 pemerintah Kabupaten PALI menganggarkan pembangunan Gedung DPRD baru, dengan nilai pagu anggaran kurang lebih Rp36 miliar.
Dilanjutkannya, pelaksanaan kegiatan tersebut dimenangkan oleh PT Adhi Pramana Mahorga dengan nilai lebih kurang Rp35 miliar.
“Namun, pada termin pertama pencairan senilai dari Rp7,1miliar PT Adhi Pratama Mahorga sebagai pelaksana kegiatan nyatanya tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak untuk penimbunan lahan gedung DPRD PALI,” ungkapnya.
Dijelaskannya, bobot pekerjaan penimbunan menurut ahli konstruksi hanya mencapai 2,7 persen lebih dari target pengerjaan 20 persen saat pencairan nilai kontrak uang muka sebesar Rp7,1 miliar tersebut.
“Akibatnya, berdasarkan audit keuangan negara ditemukan adanya unsur merugikan keuangan negara sebesar Rp7,1 miliar,” sebut Imam Murtadlo.
Untuk saat ini, dirinya beserta tim Jaksa Pidsus Kejari PALI akan berfokus terlebih dahulu terhadap pembuktian perkara menjerat empat tersangka ini.
Namun, lanjutnya apabila dalam persidangan nanti ditemukan fakta baru adanya keterlibatan pihak-pihak lainnya, maka tidak menutup kemungkinan akan digali dan diteliti lebih lanjut keterkaitan pihak lain yang dimaksud.
Sementara untuk jerat pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Imam menjawab para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sumber : Sumeks.co