SRIPOKU.COM, PRABUMULIH – Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel memeriksa mobil dinas Wali Kota Prabumulih dan Wakil Walikota (Wawako).
Pemeriksaan mobil dinas Wali Kota Prabumulih H Ridho Yahya dan Wawako H Ardiansyah Fikri, dilakukan di halaman parkir gedung Pemkot Prabumulih, Kamis (9/2/2023).
Pemeriksaan meliputi surat-surat kendaraan, lantaran mobil dinas walikota dan wawako adalah mobil baru yang dibeli pada tahun 2022 lalu.
Tidak hanya mobil Walikota dan wawako, namun mobil dinas milik para pejabat dan motor dinas yang dibeli pada 2022 juga turut diperiksa oleh tim BPK tersebut.
Pantauan dilokasi, petugas satu persatu memeriksa surat-surat mobil dan menanyakan kapan mobil dibeli serta apakah dianggarkan.
Namun sayang petugas dari BPK RI perwakilan Sumsel itu tidak mau memberikan statemen kepada wartawan saat coba diwawancarai.
“Jadi mobil kita dilakukan pemeriksaan oleh BPK, mobil ini pengadaan tahun 2022 lalu, nomor mesin dan nomor rangka dicocokkan dengan surat-surat,” ungkap Apriyadi, salah satu pegawai di Dinas Perpustakaan Kota Prabumulih kepada wartawan.
Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya ketika dibincangi membenarkan tim BPK memeriksa kendaraan dinas Hyundai Palisade miliknya.
“Pemeriksaan karena mobil baru, kita minjam dulu selama enam bulan kedepan. Mobil ini dipersiapkan untuk Plt walikota nanti tapi kita pinjam dulu sebelum pensiun,” ungkap Ridho.
Orang nomor satu di kota Prabumulih itu menuturkan dirinya memakai mobil baru tersebut lantaran mobil yang lama telah dilelang.
“Jadi mobil lama kan sudah dilelang karena sudah melekat dengan kita selama 7 tahun jadi dilelang dan bayar 20 persen dari harga taksiran, makanya kita pinjam dulu mobil baru ini,” pungkasnya.
Sumber: Sripoku.com