CPNS BPK Sumsel Dibekali Kemampuan Pemeriksaan LKPD

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama membuka kegiatan Diklat Pemeriksaan.

PALEMBANG – Meski masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sebanyak 59 calon pemeriksa yang mendapat penugasan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) lebih dulu dibekali dengan kemampuan terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Kemampuan pemeriksaan LKPD bagi CPNS Tahun 2022 yang nantinya akan dilantik dan diambil sumpah dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa (JFP) ini diberikan dalam kegiatan Pendidikan dan Latihan (Diklat) LKPD Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan oleh Badiklan PKN RI dan Subbag Sumber Daya Manuasia (SDM) BPK Perwakilan Sumsel, pada 16-21 Januari.

Kepala BPK Perwakilan Sumsel Andri Yogama didampingi Kepala Subauditorat Sumsel I Edi Surono dan Kasubbag SDM Uci Damayuni menaruh harapan besar kepada 59 CPNS ini untuk selalu menjaga Independensi, Integritas dan Profesionalisme (IIP) yang menjadi nilai dasar Badan Pemeriksa Keuangan.

“Saya berharap itu dijaga dan sebagai angkatan terbanyak, yakni 59 orang, kalian diharap tetap menjaga kekompakan, karena itu akan menjadi kekuatan tersendiri, apalagi jika terus memperbaiki kompetensi tentu akan menjadi andalan dalam kegiatan pemeriksaan,” kata Andri saat membuka kegiatan Diklat, Senin (16/1/2023).

Terkait pelaksanaan Diklat, Andri menjelaskan, terdapat sejumlah materi yang disampaikan

Mgs Abdul Hakim Fahmi menyampaikan materi Diklat.

dua pemeriksa muda di BPK Perwakilan Sumsel, Teguh Yayan Saputra dan Mgs Abdul Hakim Fahmi, yaitu tentang pemeriksaan LKPD mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan serta ditambahkan muatan lokal, yaitu fraud dalam pengadaan barang dan jasa serta membangun integritas.

Serta terdapat empat hal yang dilakukan dalam pemeriksaan dan akan dimasukkan dalam materi kegiatan diklat ini, yaitu mengenai kesesuaiain laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern.

“Selama lima hari para peserta dibawa untuk menyelami apa itu pemeriksaan LKPD, mungkin selama satu tahun ini sudah mengetahui, tapi kali ini agar lebih detil akan ditambahkan dengan muatan lokal dan seperti yang kita ketahui berdasarkan UU pemeriksaan, hasil dari pemeriksaan LKPD adalah opini, yaitu pendapat auditor mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan kebenaran,” jelasnya.

Sementara itu saat menutup kegiatan, Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Acep Mulyadi berharap ilmu yang didapat peserta diklat selama mengikuti kegiatan bisa terus bermanfaat dan selama kedua narasumber masih bersama-sama di BPK Perwakilan Sumsel dapat selalu menjadi narasumber untuk membagikan ilmunya.

Foto bersama setelah penutupan kegiatan Diklat.

“Kami berharap apa yang sudah disampaikan kedua fasilitator dapat menambah pengetahuan guna diterapkan jika nantinya mulai mendapat penugasan pemeriksaan dan selain untuk memenuhi jam diklat juga diharapkan terus meningkatkan pengetahuan melalui diklat yang disediakan maupun diklat mandiri,” harapnya. (Humas)