Pemerintah Kota Prabumulih Harap Tetap Dapat WTP

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama menerima Laporan Keuangan Unaudited dari Walikota Prabumulih Ridho Yahya.

PALEMBANG – Pemerintah Kota Prabumulih menjadi daerah pertama di wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan.

Walikota Prabumulih H Ridho Yahya mengatakan bahwa semaksimal mungkin tetap berkomitmen menjalankan roda pemerintahan dan berupaya melakukan pengelolaan anggaran dengan cepat, tepat dan benar dengan harapan diakhir masa jabatan sebagai kepala daerah bisa kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

“Saya berterima kasih dengan BPK, karena yang tahu tentang kita adalah orang lain, dalam hal ini dengan adanya audit BPK kami mengetahui kesalahan dan dapat terus melakukan perbaikan, yang tahun sebelunya masalah fisik, tapi sekarang sudah masalah kualitas,” kata Ridho yang akan habis masa jabatan pada September mendatang.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama mengatakan, berdasarkan Undang-Undang, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan Kepala Daerah kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. BPK memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kota Prabumulih yang berkinerja tinggi untuk dapat menyerahkan LKPD unaudited TA 2022 ini.

Pemerintah Kota Prabumulih menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumsel.

“Penyerahan LKPD unaudited dari Pemerintah Kota Prabumulih ini merupakan penyerahan pertama se-Provinsi Sumsel dan penyerahan urutan kelima se-Indonesia,” kata Andri usai menerima LKPD unaudited dari Pemko Prabumulih, Kamis (19/1/2023).

Adapun Laporan Keuangan unaudited yang diserahkan oleh Pemerintah Kota Prabumulih, Andri menjelaskan, yakni Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Laporan Keuangan tersebut disertai surat pengantar, hasil reviu Inspektorat, serta surat pernyataan dari kepala daerah bahwa pengelolaan APBD telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan negara telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

“Laporan keuangan unaudited ini akan kami lakukan pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan disampaikan selambat-lambatnya dua bulan. Untuk itu LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2022 akan kami serahkan paling lambat pada 17 Maret,” jelasnya.

Dilanjutkan Andri, sejak 2014 sampai 2022 Pemerintah Kota Prabumulih telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan diharapkan selama proses pemeriksaan jajaran Pemerintah Kota Prabumulih dapat memberikan dukungan dan sinergi positif.

Foto bersama usai penyerahan Laporan Keuangan Unaudited.

“Kami mengharapkan kerja sama Walikota beserta jajaran untuk dapat memberikan dukungan selama proses pemeriksaan berlangsung, terutama dalam penyediaan data yang diperlukan oleh tim pemeriksa terkait pelaksanaan pemeriksaan atas laporan keuangan ini,” harapnya. (Humas)