BPK Minta Pemda Segera Tindaklanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan

 

Kepala BPK Perwakilan Sumsel Andri Yogama menyerahkan LHP kepada Pj Bupati Muba Apriyadi.

PALEMBANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) kepada empat pemerintah daerah yang menjadi objek pemeriksaan Semester II Tahun 2022.

Adapun laporan tersebut yakni, LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT) Tahun 2021 dan 2022 (s.d. Triwulan III) pada Pemerintah Kota Lubuklinggau dan LHP Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penyediaan Akses Air Minum Layak dan Aman kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2020 s.d. Tahun Anggaran 2022 (Semester I) pada Pemerintah Kabupaten Empat Lawang

serta LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Program Perlindungan Sosial Melalui Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir yang diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama, pada Jumat (23/12/2022).

Kemudian Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Preservasi Jalan Tahun Anggaran 2019-2022 (31 oktober 2022) pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang diserahkan pada Senin (26/12/2022).

“Kami mengharapkan semoga hasil pemeriksaan BPK ini memberikan manfaat bagi DPRD dalam pengambilan keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi Kepala Daerah dan jajarannya dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan kinerja dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik,” kata Andri Yogama.

Andri menjelaskan, berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

“Berkenaan dengan laporan hasil pemeriksaan ini, jika Pimpinan ataupun Anggota DPRD memerlukan penjelasan atas substansi LHP, maka dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Sumsel guna mendapat penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang dirasakan belum jelas,” jelasnya.

Selain itu Andri memaparkan, pemeriksaan kinerja ini bertujuan untuk menilai efektivitas upaya Pemerintah Kota Lubuklinggau dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dan dari hasil pemeriksaan masih terdapat beberapa permasalahan diantaranya Pemerintah Kota Lubuklinggau belum merencanakan kebutuhan sumber daya (anggaran, SDM dan sarana prasarana) berdasarkan analisa kebutuhan, belum melakukan pengurangan sampah secara memadai dan belum menyediakan tempat pengumpulan sampah dan mengelola pengumpulan sampah secara memadai sehingga menimbulkan tumpukan sampah liar yang berpotensi mencemari lingkungan serta mengurangi keindahan kota serta belum melakukan pengangkutan sampah secara terpilah dari semua titik kumpulan sampah dengan alat angkut yang memenuhi persyaratan, rute/jadwal yang mempertimbangkan jumlah sampah.

Selanjutnya untuk pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Program Perlindungan Sosial melalui BLT Desa Tahun Anggaran 2022 bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan program perlindungan sosial melalui BLT Desa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari hasil pemeriksaan BPK melihat permasalahan di aspek pembinaan dan pengawasan yaitu pembinaan dan pengawasan atas Pengelolaan BLT Desa melalui SKPD Terkait dan APIP belum memadai.

Sedangkan pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Preservasi Jalan pada Pemerintah Kabupaten Muba bertujuan untuk menilai efektivitas pelaksanaan kegiatan preservasi jalan TA 2019 s.d. 2022 (31 Oktober 2022) dalam meningkatkan kemantapan jalan, dengan lingkup pemeriksaan meliputi perencanaan dan kebijakan kegiatan preservasi jalan, pelaksanaan kegiatan preservasi jalan, serta monitoring dan evaluasi kegiatan preservasi jalan.

Namun dari hasil pemeriksaan masih terdapat beberapa permasalahan, diantaranya perencanaan kegiatan preservasi jalan belum sepenuhnya selaras dengan dokumen perencanaan, antara lain penentuan target kemantapan jalan pada RPJMD dan Renstra tidak jelas dan perencanaan anggaran belum optimal, perencanaan kegiatan preservasi jalan belum didukung dokumen dan database yang akurat, perencanaan teknis fisik kegiatan preservasi jalan belum memadai karena belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi riil dan perencanaan bangunan pelengkap jalan, pelaksanaan fisik kegiatan preservasi jalan belum sepenuhnya dilakukan sesuai ketentuan karena berpotensi tidak tepat waktu, serta kualitas dan kuantitas hasil pekerjaan juga belum sesuai rencana, upaya mitigasi faktor degradasi yang menghambat capaian kemantapan jalan belum sepenuhnya memadai yaitu pemanfaatan ruang milik jalan, serta pengawasan dan penindakan kendaraan ODOL belum diupayakan secara optimal.

Kemudian pelaksanaan evaluasi dan pengembangan kompetensi atas kegiatan preservasi jalan belum optimal karena belum dilakukan evaluasi atas kinerja penyedia barang dan jasa oleh PPK serta pengembangan kompetensi pegawai yang belum optimal. “Apabila permasalahan tersebut tidak segera diatasi maka akan mempengaruhi efektivitas pelaksanaan preservasi jalan dalam meningkat kemantapan jalan,” paparnya.

Sementara itu Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud saat menerima laporan hasil pemeriksaan menyebut bahwa pemeriksaan ini merupakan momentum awal untuk melakukan perubahan sektor kemantapan jalan yang akan dijalankan sesuai aturan. “Ini effort kami dalam melakukan pembenahan, khusus di sektor PUPR, kami ingin peningkatan kualitas tata kelola jalan benar-benar sesuai perencanaan,” imbuhnya.

Dirinya mengungkapkan, saat ini Pemkab Muba juga telah melaksanakan uji mutu dengan memfungsikan laboratorium Dinas PUPR dengan menggandeng pihak Politeknik Sriwijaya. “Prinsipnya mulai TA 2023 kami ingin infrastruktur jalan di Muba mulai dari perencanaan hingga monitoring serta evaluasi benar-benar berjalan dengan baik dan berkualitas,” harapnya. (Humas)