Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menyebut belum ada partai politik (parpol) yang mengajukan kenaikan nilai hibah bantuan keuangan di daerah ini. Kepala Badan Kesbangpol Muratara, Zulnova Aryanto, melalui Kabid Politik Dalam Negeri, Nopi Pabriansyah, mengatakan, untuk mengajukan kenaikan nilai hibah bantuan keuangan parpol diatur dalam Permendagri Nomor 36 Tahun 2018. “Tahun 2023 tidak ada pengajuan kenaikan nilai hibah dari parpol, untuk tahun 2024 sampai Selanjutnya…
Beranda
Informasi Hukum
Catatan Berita Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Musi Rawas Utara Sebesar Rp 3.737...