Pemeriksa BPK Sumsel Ikuti Sosialisasi Mitigasi Risiko Hukum

PALEMBANG – Dalam rangka peningkatan pemahaman di bidang hukum, pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Sumsel mengikuti Sosialisasi Mitigasi Risiko Hukum Dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara/Daerah.

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel Harry Purwaka mengatakan, sosialisasi ini diadakan dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas serta pemahaman yang lebih komprehensif terhadap mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara/Daerah.

Dijelaskan Harry, seiring perkembangan, tuntutan atas kualitas dan mutu pemeriksaan makin hari makin meningkat dan menjadi sorotan para pemangku kepentingan. Pemilik kepentingan termasuk lembaga perwakilan rakyat, pemerintah, maupun masyarakat umum semakin mencermati hasil pemeriksaan BPK. Bahkan, tidak jarang hasil pemeriksaaan investigasi BPK menjadi referensi publik di media massa.

Menurut Harry, upaya peningkatan kualitas dan manfaat atas hasil kinerja BPK sangat diperlukan guna mendapatkan kepercayaan dari pemangku kepentingan. Penerapan nilai-nilai dasar BPK yaitu Integritas, Independensi, serta Profesionalisme yang diwujudkan dengan kehati-hatian, kecermatan dan berpedoman kepada standar dan kode etik juga harus terus ditegakkan.

Kegiatan sosialisasi yang digelar secara virtual melalui aplikasi zoom tersebut, Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Kaditama Binbangkum) Blucer Welington Rajagukguk sebagai narasumber membahas terkait Pemahaman Filosofis  Aspek Hukum Dalam pemeriksaan keuangan Negara, Aspek Hukum Administrasi Negara, Aspek Hukum Perdata, Aspek Hukum Pidana dan Risiko Hukum Mitigasi Risiko Hukum.

Dalam paparannya, Blucer menyebut beberapa hal yang menjadi upaya preventif atas risiko hukum, yakni legalitas formal berupa Surat Tugas dan LHP yang ditandatangani pihak berwenang serta kompetensi pemeriksa yang melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan.

Kemudian pelaksanaan pemeriksaan sesuai SPKN, PMP, kode etik, juklak dan juknis terkait metodologi pemeriksaan atau perhitungan kerugian negara sesuai ketentuan dan hindari dugaan-dugaan subjektif pemeriksa. Substansi hasil pemeriksaan, dimana kondisi sesuai fakta dan dokumen-dokumen yang ditemukan di lapangan.

Hindari bahasa multitafsir/bahasa yang berpotensi fitnah atau mencemarkan nama baik seseorang, analisa temuan pemeriksaan (TP) didasarkan pengetahuan yang baik atas peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang dijadikan kriteria pemeriksaan. Selalu perbaharui peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku, TP harus selalu didukung dengan kertas kerja pemeriksaan yang lengkap dan sah secara hukum.

Sementara itu Kasubdit Konsultasi Hukum Keuangan Daerah (KHKD) Ditama Binbangkum BPK RI Muhammad Ramadhani dalam paparannya menjelaskan bahwa gugatan hukum terhadap LHP BPK dikarenakan substansi temuan pemeriksaan tidak didukung bukti hukum yang kuat dan kurangnya pelaksanaan prosedur/langkah pemeriksaan, sehingga jika prosedur/langkah
pemeriksaan tambahan dilakukan, maka akibat hukum dari rekomendasi akan berbeda dengan rekomendasi temuan dalam LHP yang sudah diterbitkan. (Humas)