Pemda Diminta Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

PALEMBANG – Secara bertahap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel telah menyelesaikan tahapan pemeriksaan dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021 kepada 18 pemerintah daerah yang menjadi objek pemeriksaan di wilayah Provinsi Sumsel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan yang telah dilakukan, dari 18 kabupaten/kota dan provinsi, 14 entitas memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tiga kabupaten mendapat opini WTP Dengan Penekanan atas Suatu Hal (PSH), yakni Kabupaten Muratara, PALI dan OKI. Serta satu daerah mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yakni Kabupaten Muba.

Penyerahan LHP atas LKPD Tahun 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.

“Dalam kesempatan ini perlu kami sampaikan kembali bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” kata Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Harry Purwaka.

Dengan demikian, Harry melanjutkan, bahwa opini yang diberikan merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan, bukan merupakan jaminan bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah tidak ada fraud yang ditemui, ataupun ada kemungkinan timbul fraud dikemudian hari.

Penyerahan LHP atas LKPD Tahun 2021 kepada Pemerintah Kabupaten OKI.

Selain itu, Harry mengatakan, sesuai amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

“Kami berharap rekomendasi dalam LHP yang kami sampaikan bisa segera ditindaklanjuti sesuai rencana aksi yang telah disepakati,” kata Harry saat memberikan sambutan dalam penyerahan LHP kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau, Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Muara Enim, pada Rabu (18/5/2022).

Dijelaskan Harry, dalam rencana aksi sudah jelas dokumen apa yang diperlukan dan kapan akan ditindaklanjuti. Untuk itu jangan sampai permasalahan- permasalahan dari laporan hasil pemeriksaan sebelumnya dibiarkan tidak ditindaklanjuti sehingga nantinya dapat mempengaruhi opini atas laporan keuangan.

Penyerahan LHP atas LKPD Tahun 2021 kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau.

“Kita akan bertemu lagi pada akhir Juni mendatang untuk melakukan pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan pemantauan kerugian daerah (keruda). Tentu harapannya banyak tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh setiap pemerintah daerah,” harapnya.

Berkenaan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD ini, dilanjutkan Harry, jika Pimpinan ataupun Anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi  LHP, maka dapat mengusulkan pertemuan konsultasi guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang dirasakan belum jelas.

Penyerahan LHP atas LKPD Tahun 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Sebelumnya pada hari yang sama, BPK Perwakilan Provinsi Sumsel juga melakukan penyerahan LHP atas LKPD Tahun 2021 kepada Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Serta LHP atas LKPD Tahun 2021 kepada Kabupaten Lahat, pada 13 Mei 2022 dan LHP atas LKPD Tahun 2021 kepada Kota Pagaralam dan Palembang pada 11 Mei 2022. (Humas)