WTP Bukan Jaminan

PALEMBANG – Setelah merampungkan rangkaian pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021.

Penyerahan LHP LKPD kepada Pemerintah Kabupaten OKU Timur.

Secara bergantian BPK Perwakilan Sumsel menyerahkan LHP atas LKPD Tahun 2021 kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten OKU pada 25 April dan kemudian kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten OKU Timur, Banyuasin, PALI, OKU Selatan dan Musi Rawas, pada 26 April.

Penyerahan LHP LKPD kepada Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.

Kepada setiap Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, Kepala BPK Perwakilan Sumsel Harry Purwaka menegaskan bahwa opini yang diberikan merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan merupakan jaminan bahwa dalam pengelolaan keuangan tidak ada fraud yang ditemui, ataupun ada kemungkinan timbul fraud dikemudian hari.

Penyerahan LHP LKPD kepada Pemerintah Kabupaten PALI.

 

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, dijelaskan Harry, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKU, OKU Timur, Banyuasin, OKU Selatan dan Musi Rawas.

Penyerahan LHP LKPD kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

Sedangkan untuk Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun 2021, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal (WTP-PSH).

Penekanan Suatu Hal tersebut berupa realisasi belanja modal yang merupakan pembayaran uang muka atas pekerjaan Pembangunan Gedung DPRD PALI Tahap II yang telah putus kontrak dengan kemajuan pekerjaan sebesar 2,76%, sehingga terdapat kelebihan pembayaran uang muka. Pencairan jaminan uang muka tidak dapat dilakukan karena jaminan yang diberikan tidak valid.

Penyerahan LHP LKPD kepada Pemerintah
Kabupaten Banyuasin.

 

“Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,  mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Harapan kami agar posisi tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK bisa terus ditingkatkan”, jelasnya. (Humas)