PALEMBANG – Secara bergantian sebanyak tujuh kepala daerah mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 (Unaudited) untuk dilakukan pemeriksaan.
Ketujuh kepala daerah tersebut yakni Walikota Pagaralam Alpian Maskoni menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited dan diterima Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Sumsel Acep Mulyadi pada 11 Maret, Bupati Lahat Cik Ujang datang menyerahkan Laporan Keuangan dan diterima Kepala BPK Perwakilan Sumsel Harry Purwaka pada 15 Maret 2022.
Kemudian Bupati OKI Iskandar, Walikota Lubuklinggau Sulaiman Kohar dan Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar secara bersamaan datang menyerahkan Laporan Keuangan dan diterima Kepala BPK Perwakilan Sumsel, pada 18 Maret 2022.
Masih pada hari yang sama dengan sesi berbeda Kepala BPK Perwakilan Sumsel kembali menerima Laporan Keuangan Unaudited yakni dari Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad dan Pj Bupati Muaraenim dalam hal ini diwakili Pj Sekda Kabupaten Muaraenum Emran Tabrani.
Harry menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56, menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan Kepala Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Adapun Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 (unaudited) yang diserahkan tersebut meliputi Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Keuangan yang diserahkan tersebut disertai surat pengantar, hasil reviu Inspektorat serta surat pernyataan dari kepala daerah bahwa pengelolaan APBD telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan aku
ntansi keuangan negara telah diselenggarakan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada setiap pemerintah daerah yang berkinerja tinggi untuk dapat menyerahkan LKPD unaudted. Kami harap kerjasama kepala daerah dan jajaran untuk dapat memberikan dukungan dan sinergi positif selama proses pemeriksaan berlangsung, terutama dalam penyediaan data yang diperlukan oleh tim pemeriksa,” kata Harry.
Selain itu Harry menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Bab II Pasal 17 Ayat (2), Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan BPK kepada DPRD selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah. (Humas)