PALEMBANG – Sejak tahun 2014 hingga 2022 secara berturut-turut Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel.
Hal itu diketahui dalam kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 yang diserahkan Plh. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Acep Mulyadi kepada Walikota Prabumulih Ridho Yahya, pada 11 Maret lalu.
Pada kesempatan ini Acep menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota beserta jajaran dan Pimpinan DPRD atas kerja samanya sehingga secara bersama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara dan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Kami juga mengapresiasi Wali Kota Prabumulih yang telah menyerahkan laporan keuangan TA 2021 (unaudited) untuk diperiksa oleh BPK tercepat kedua se-Indonesia untuk kategori pemerintah kota, sekaligus tercepat kedua dalam menerima LHP LKPD TA 2021 se-Provinsi Sumsel,” kata Acep.
Acep menjelaskan, opini yang diberikan merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan, namun semua itu bukan jaminan bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah tidak ada fraud yang ditemui, ataupun ada kemungkinan timbul fraud dikemudian hari.
Dalam upaya terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK juga menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dan harus terus diperbaiki oleh Pemerintah Kota Prabumulih, sehingga permasalahan-permasalahan tersebut tidak terulang kembali dimasa akan datang.
Diantara permasalahan-permasalahan yang perlu mendapat perhatian tersebut antara lain, klasifikasi penganggaran belanja modal aset tetap lainnya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak tepat, realisasi belanja barang dan jasa pada tiga OPD tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Kemudian kekurangan volume 106 paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, ketekoran kas di Bendahara Pengeluaran dan pertanggungjawaban belanja pada Dinas Tenaga Kerja tidak sesuai ketentuan, serta penatausahaan aset tetap pada Pemerintah Kota Prabumulih belum memadai.
“Permasalahan tersebut telah kami muat dalam LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan serta Management Letter Pemeriksaan LKPD Tahun 2021 dan sesuai amanat Undang-undang pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Prabumulih menuturkan rasa terima kasih atas apresiasi yang diberikan, dan atas Opini WTP ke sembilan kali berturut-turut tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh OPD di lingkungan Pemkot Prabumulih untuk dapat bekerja lebih baik lagi.
“WTP yang kami peroleh dikarenakan kami setiap tahun diperiksa, sehingga kami bisa memperbaiki setiap kekurangan yang harus diperbaiki,” tutur Ridho Yahya. (Humas)