PALEMBANG – Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) masih menjadi daerah tercepat dalam menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited sekaligus dalam menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel.
Namun, tahun ini Kabupaten Muba gagal mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sebelumnya telah delapan kali berturut-turut diraih, pasalnya berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Sumsel atas LKPD Muba Tahun 2021 Opininya adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Seperti halnya yang disampaikan Plh. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Acep Mulyadi saat menyerahkan LHP atas LKPD Tahun 2021 kepada Plt. Bupati Muba Beni Hernedi dan Ketua DPRD Kabupaten Muba Sugondo, Jumat (11/3/2022).
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian. Semoga capaian ini menjadi pendorong dan momentum bagi Pemerintah Kabupaten Muba untuk meningkatkan pencapaian akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik lagi pada tahun depan,” kata Acep.
Dijelaskan Acep, dalam upaya terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK juga menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dan harus terus diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten Muba, sehingga permasalahan-permasalahan tersebut tidak terulang kembali dimasa yang akan datang.
Adapun permasalahan-permasalahan yang perlu mendapat perhatian bersama antara lain, penyajian dana bergulir tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, pembayaran tambahan penghasilan pegawai tidak berdasarkan jam kerja senyatanya, pembayaran belanja honorarium tim pelaksana kegiatan melebihi standar biaya.
Kemudian pengadaan obat sumber dana BLUD tidak berdasarkan katalog elektronik dan pemahalan harga, pertanggungjawaban pembangunan sumur bor di Desa Dawas Kecamatan Keluang tidak sesuai kondisi senyatanya, pelaksanaan tujuh paket pekerjaan pada dua OPD tidak sesuai kontrak dan kekurangan volume pekerjaan serta penatausahaan dan pengamanan aset belum tertib.
“Permasalahan tersebut telah kami muat dalam LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu, kami juga menyampaikan Management Letter Pemeriksaan LKPD Tahun 2021 untuk menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Muba,” jelasnya.
Acep menambahkan, sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Demikian pula berkenaan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD ini, jika Pimpinan ataupun Anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Sumsel,” tambahnya.
Plt. Bupati Muba Beni Hernedi menerangkan rangkaian kegiatan menerima LHP atas LKPD Tahun 2021 ini merupakan rangkaian kegiatan yang sangat penting. “Ini akan menjadi bahan evaluasi agar ke depan pengelolaan keuangan di Pemkab Muba lebih maksimal dan baik lagi,” ujar Beni.
Ia menambahkan, Pemkab Muba akan terus semangat menjalankan Pemerintahan yang baik atau good government. “Kami akan terus berbenah dan melakukan perubahan-perubahan positif, mohon selalu arahan dan pendampingan dari BPK Perwakilan Sumsel,” kata Beni.
Sementara itu Ketua DPRD Muba Sugondo menuturkan, dengan diterimanya LHP Tahun 2021 ini akan menjadi bahan evaluasi Pemkab Muba untuk mengelola keuangan negara. “Kami berharap semoga Pemkab Muba segera menindaklanjuti rekomendasi LHP yang telah diserahkan BPK Perwakilan Sumsel,” tuturnya. (Humas)