PALEMBANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun 2021 dari Pemerintah Provinsi Sumsel dan Kabupaten OKU untuk dilakukan pemeriksaan.
Laporan keuangan tersebut diterima Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Harry Purwaka dari masing-masing kepala daerah, yakni Gubernur Sumsel Herman Deru dan Plh. Bupati OKU Edward Candra, Jumat (25/2/2022).
Harry mengatakan, laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional dan Catatan atas Laporan Keuangan tersebut akan dilakukan pemeriksaan selama dua bulan ke depan.
Laporan Keuangan yang diserahkan tersebut disertai surat pengantar, hasil reviu Inspektorat serta surat pernyataan dari kepala daerah bahwa pengelolaan APBD telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan negara telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Berdasarkan amanat Undang-undang Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD disampaikan BPK kepada DPRD selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah. Dengan demikian, Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Tahun 2021 akan kami serahkan paling lambat tanggal 25 April mendatang,” kata Harry.
Selain itu ditengah wabah pandemi Covid-19 yang hingga kini belum berakhir, Harry berharap kepada pemerintah daerah untuk dapat saling mengingatkan tentang protokol kesehatan serta dapat memberikan dukungan dan sinergi positif selama proses pemeriksaan berlangsung, terutama dalam penyediaan data yang diperlukan oleh tim terkait pelaksanaan pemeriksaan atas laporan keuangan ini.
Sementara itu Herman Deru berharap nantinya hasil pemeriksaan laporan keuangan unaudited ini Pemerintah Provinsi Sumsel kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setelah sebelumnya enam kali mendapat Opini WTP.
“Hal ini sudah jadi target kami, tapi tidak hanya secara administratif, melainkan adanya pembenahan-pembenahan menjadi lebih baik. Untuk itu kami membutuhkan bimbingan dan arahan dari BPK Perwakilan Provinsi Sumsel,” harap Gubernur.
Harapan yang sama juga disampaikan Plh. Bupati OKU bahwa tahun ini Pemerintah Kabupaten OKU kembali meraih predikat WTP seperti tahun sebelumnya. Untuk mencapai itu semua diperlukan kerja keras dan sinergitas seluruh OPD sesuai dengan aturan.
Sebelumnya BPK Perwakilan Provinsi Sumsel juga telah menerima LKPD Tahun 2021 unaudited dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang diserahkan Bupati Muratara Devi Suhartoni pada 15 Februari 2022. (Humas)