PALEMBANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel mengingatkan semua Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Provinsi Sumsel yang menjadi objek pemeriksaan untuk terus mengoptimalisasikan kualitas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Hal itu disampaikan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Harry Purwaka didampingi Kepala Subauditorat Sumatera Selatan II Roes Nelly saat membuka kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut (PTL) Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK dan Penyelesaian Kerugian Daerah (Keruda) Semester II Tahun 2021 untuk wilayah pemeriksaan Sumsel II, pada 8 Desember lalu.
Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan PTL atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK dan Keruda Semester II Tahun 2021 untuk wilayah pemeriksaan Sumsel I. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Acep Mulyadi, pada 22 Desember.
“Dalam kesempatan ini perlu kami sampaikan bahwa kualitas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dapat mempengaruhi penentuan opini atas Laporan Keuangan secara kualitatif. Hal ini bisa terjadi bilamana tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan berjalan lambat dan tidak memberikan pengaruh baik dalam pengelolaan keuangan daerah yang dibuktikan dengan terjadinya temuan berulang,” kata Harry.
Harry menjelaskan, kegiatan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan ini merupakan pelaksanaan ketentuan Undang-undang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan serta BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
BPK juga tidak hanya sekedar menunggu hasil pelaksanaan dari pejabat pelaksana tindak lanjut, tapi BPK berinisiatif mengambil langkah optimalisasi dan percepatan pelaksanaan tindak lanjut sebagaimana yang telah kita laksanakan pada beberapa minggu sebelumnya dan hal ini sejalan dengan Visi BPK, yaitu Menjadi Lembaga Pemeriksa Tepercaya yang Berperan Aktif dalam Mewujudkan Tata Kelola Keuangan Negara yang Berkualitas dan Bermanfaat untuk Mencapai Tujuan Negara.
“Kami mengharapkan agar pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tidak hanya bersifat menggugurkan kewajiban, lebih dari itu tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan harus dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan Sistem Pengendalian Intern dalam rangka membangun Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel,” jelasnya.
Selain itu, dilanjutkan Harry, sejak 2017 BPK telah meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) untuk menjawab keinginan sebagian entitas yang begitu responsif dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK melalui staf/pejabat yang ditunjuk sebagai admin tanpa dibatasi waktu dan tempat. Namun program ini akan berhasil jika didukung stakeholder dan pimpinan entitas beserta jajarannya.
“Dari hasil optimalisasi dan percepatan pelaksanaan tindak lanjut sebagaimana yang telah kita laksanakan pada beberapa minggu lalu, kami memberikan apresiasi kepada pemda yang telah mengoptimalkan tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Persentase penyelesaian tindak lanjut dari kegiatan percepatan tersebut per tanggal 4 Desember 2021 meningkat sebesar 15,34 persen, dari 69,02 persen menjadi sebesar 84,36 persen,” imbuhnya.
Kegiatan PTL dan Pemantauan Penyelesaian Keruda Semester II Tahun 2021 atas sembilan entitas pemeriksaan Subauditorat Sumsel Il dilaksanakan masing-masing pada 8-10 Desember dan 15-17 Desember.
Sedangkan kegiatan PTL dan Pemantauan Penyelesaian Keruda Semester II Tahun 2021 atas sembilan entitas pemeriksaan Subauditorat Sumsel l dilaksanakan masing-masing pada 22-24 Desember dan 29-31 Desember. (Humas)