Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mendeteksi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Ogan Komering Ilir tahun 2020 lalu. Ternyata Pemkab OKI tetap menggaji pegawai yang dinyatakan sudah pensiun. Data yang berhasil dihimpun, kelebihan pembayaran gaji untuk pegawai ASN di pemerintahan Bumi Bende Seguguk berjumlah Rp 50.053.400 rupiah. Temuan mengejutkan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten OKI Tahun 2020, yang ditandatangani Kepala BPK Perwakilan Sumsel melalui Penanggung Jawab Pemeriksaan, Ali Thoyibi pada 6 Mei 2021…selengkapnya
Beranda
Informasi Hukum
Catatan Berita Temuan Badan Pemeriksa Keuangan, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Masih Menggaji Pensiunan...