PALEMBANG – Dalam rangka pengawasan pelaksanaan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan Semester (Hapsem) I Tahun 2021, 10 anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (6/12/2021).
Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta mengatakan, selain untuk mengetahui informasi tentang hasil pemeriksaan di BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), kunjungan kerja di Provinsi Sumsel kali ini juga untuk mengetahui bagaimana tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan atas temuan BPK Tahun 2021.
“Salah satu fokus pembahasan kami adalah untuk mengetahui bagaimana pengawasan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan sejauh mana pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara atau daerah di Provinsi Sumsel,” katanya.
Dijelaskan Senator Utusan Provinsi Maluku ini, IHPS I Tahun 2021 di Sumsel terdiri dari satu LKPD Pemprov, 13 LKPD Kabupaten dan empat LKPD Pemerintah Kota dan selama tiga tahun berturut-turut seluruh LKPD memperoleh Opini WTP. Namun pada IHPS I Tahun 2021 terdapat satu LKPD Pemerintah Kabupaten yang turun menjadi WDP.
Menurut Novita indikasi belanja insentif penanganan Covid 19 pada Dinkes kepada yang tidak berhak, penganggaran belanja barang dan jasa serta berlanja modal yang tidak tepat, investasi dan penyertaan modal yang tidak menguntungkan serta pengelolaan dan penataan aset tetap yang belum tertib juga masih terjadi di Pemerintahan Provinsi/kabupaten/Kota di Sumatera Selatan.
Selain itu, diketahui BPK juga melakukan pemeriksaan kinerja di Pemprov Sumsel terkait kinerja atas efektivitas pelaksanaan kegiatan preservasi jalan TA 2016-2020, hasil pemeriksaan tersebut mengungkap tujuh temuan yang memuat tujuh permasalahan ketidakefektivan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.
“Maka Komite IV sebagai alat kelengkapan DPD RI yang bertanggungjawab dalam berbagai isu APBN, perimbangan keuangan pusat dan daerah, perpajakan, pengelolaan kekayaan negara dan daerah dipisahkan memandang perlu untuk melaksanakan rapat bersama BPK Sumsel dalam rangka menerima berbagai informasi mengenai temuan-temuan tersebut,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Harry Purwaka mengatakan, dalam pengawasan keuangan negara DPD dan BPK mempunyai hubungan fungsional secara timbal balik, yaitu hasil pemeriksaan BPK merupakan bahan bagi DPD untuk melaksanakan pengawasan.
Setelah BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai tingkat kewenangan, kemudian dilakukan pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan dan BPK telah membuat Sistem Informasi Pemantaun Tindak Lanjut (SIPTL) sebagai alat untuk mempermudah komunikasi dengan auditee dalam melaksanakan pemantauan hasil pemeriksaan.
“BPK juga tidak hanya menunggu hasil pelaksanaan dari pejabat pelaksana tindak lanjut, tapi kami juga mengambil langkah optimalisasi dan percepatan pelaksanaan tindak lanjut. Hal ini juga sejalan dengan visi BPK yaitu menjadi lembaga pemeriksa terpercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara,” tegas Harry. (Humas)