Pembangunan proyek Jembatan Rantau Bayur – Muara Enim, yang menelan dana sebesar Rp37Miliar dari APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 ternyata ada temuan BPK RI terkait kelebihan bayar senilai Rp281.587.196.02. Selain itu, keterlambatan dalam pengerjaan proyek, berujung sanksi wajib menyetorkan uang sebesar Rp693.289.169.32. selengkapnya…
Beranda
Informasi Hukum
Catatan Berita Ada Temuan Kerugian Negara Di Proyek Jembatan Rantau Bayur-Muara Enim