Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 724 Tahun 2021 Tanggal 22 April Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran 2021, BPK membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, Pria dan Wanita, berpendidikan Sarjana (S-1) dan Diploma III (D-III) untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Kantor BPK Perwakilan di seluruh Indonesia.
Informasi selengkapnya dapat dilihat pada : https://cpns.bpk.go.id/