Pejabat Wajib Tindaklanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK

PALEMBANG – Setelah merampungkan pemeriksaan dan penyusunan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mulai melaksanakan kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut (PTL) Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK pada 16-18 Juni 2021 dan Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah Semester I Tahun 2021 pada 23-25 Juni 2021.

Disampaikan Plh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Acep Mulyadi, berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan serta ayat (4) menyatakan BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Untuk itu kualitas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dapat mempengaruhi penentuan opini atas Laporan Keuangan secara kualitatif. Hal ini bisa terjadi bila persentase penyelesaian tindak lanjut rekomendasi rendah.

“Kami harap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tidak hanya bersifat menggugurkan kewajiban, tetapi harus dipandang sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam pembangunan Sistem Pengendalian Intern dalam rangka membangun Pengelolaan Keuangan Daerah yang transparan dan akuntabel serta untuk kesejahteraan rakyat” kata Acep saat membuka PTL Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK dan Penyelesaian Kerugian Daerah yang dilaksanakan secara langsung dan virtual, Rabu (16/6/2021).

Dijelaskan Acep, sejak Tahun 2017 BPK telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SiPTL) dengan tujuan untuk menjawab keinginan sebagian entitas yang begitu responsif dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK melalui staf/pejabat yang ditunjuk sebagai admin tanpa dibatasi waktu dan tempat.

“Entitas dapat meng-upload dokumen pendukung tindak lanjut rekomendasi kapan saja dan di mana saja. Artinya seluruh entitas termasuk pemerintah daerah dapat menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tidak harus di kantor BPK, tapi di mana saja sepanjang tersedia jaringan internet,” jelasnya.

Akan tetapi diyakini bahwa Program SiPTL akan berhasil jika didukung dengan stakeholder dan pimpinan entitas beserta jajarannya dan Program SIPTL diharapkan dapat meningkatkan  efektivitas dan efisiensi Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK.

“Kami mengharapkan pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah optimalisasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan karena manfaat dari hasil tindak lanjut adalah pemerintah daerah itu sendiri” imbuhnya.

Hingga Semester II Tahun 2020 lalu, disebutkan bahwa pelaksanaan tindak lanjut rata-rata telah mencapai 70,19 %, dengan jumlah temuan sebanyak 6.684 dengan nilai sebesar Rp2.334.805.476.072,92, jumlah rekomendasi sebanyak 16.406 dengan nilai rekomendasi sebesar Rp1.161.174.724.824,06.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.515 rekomendasi dengan nilai sebesar Rp484.490.482.552,75 telah sesuai rekomendasi. Sebanyak 3.811 rekomendasi dengan nilai sebesar Rp577.994.493.704,92 belum sesuai rekomendasi dan sebanyak 1.078 rekomendasi dengan nilai sebesar Rp94.277.415.830,81 belum ditindaklanjuti serta dua rekomendasi dengan nilai sebesar Rp4.412.332.735,58 tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

Pemantauan Tindak Lanjut (PTL) Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK dan Penyelesaian Kerugian Daerah Semester I Tahun 2021 dilaksanakan secara fisik terbatas di kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumsel dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan yang ketat. Dalam penerapan protokol kesehatan, peserta diwajibkan membawa surat rapid antigen dengan hasil negatif dan setiap entitas hanya dibatasi tiga orang. (Humas)