PALEMBANG – Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agus Joko Pramono menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 kepada Ketua DPRD Hj RA Anita Noeringhati dan Gubernur Sumsel H Herman Deru, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumsel, Rabu (19/5/2021).
Dalam penyerahan LHP dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 tersebut, Agus Joko Pramono didampingi Auditor Utama Keuangan Negara V Akhsanul Khaq dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Harry Purwaka.
Wakil Ketua BPK menyebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Sumsel Tahun 2020, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sumsel, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Provinsi Sumsel, BPK menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah, antara lain pendapatan dari pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) belum optimal, kekurangan volume paket pekerjaan belanja modal pada enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan denda keterlambatan belum dikenakan serta penatausahaan aset tetap Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan belum tertib. Meski demikian dampak permasalahan tersebut tidak material dalam mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.
“Dalam rangka meningkatkan peran BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK terus berupaya agar laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pemangku kepentingan,” kata Agus Joko Pramono saat menyampaikan sambutan.
Bersama LHP atas laporan keuangan pemerintah daerah tersebut, Wakil Ketua melanjutkan, disampaikan pula LHP Kinerja atas Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Preservasi Jalan Tahun Anggaran 2016-2020. Pemeriksaan ini sejalan dengan RPJMD Provinsi Sumsel Tahun 2019-2023 yang menargetkan capaian indikator kinerja jalan provinsi dalam kondisi mantap. Target tersebut sebagai upaya Pemerintah Provinsi Sumsel mewujudkan misi yang tercantum dalam RPJMD yaitu membangun dan meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur, termasuk infrastruktur dasar guna percepatan pembangunan wilayah pedalaman dan perbatasan, untuk memperlancar arus barang dan mobilitas penduduk, serta mewujudkan daya saing daerah dengan mempertimbangkan pemerataan dan keseimbangan daerah.
“Dalam pemeriksaan kinerja tersebut BPK menemukan masalah signifikan yang apabila tidak segera diselesaikan maka dapat mempengaruhi efektivitas kegiatan preservasi jalan dalam upaya peningkatan kemantapan jalan,” imbuhnya. Permasalahan tersebut, antara lain perencanaan kegiatan Preservasi Jalan Tahun Anggaran 2016-2020 tidak didasarkan pada data dan informasi yang valid dan akurat, pelaksanaan fisik kegiatan preservasi jalan belum sepenuhnya dilakukan sesuai ketentuan dan upaya Pemerintah Provinsi Sumsel dalam mitigasi faktor degradasi yang menghambat capaian kemantapan jalan belum sepenuhnya memadai. (Humas)