PALEMBANG – Meski sempat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut, namun opini atas Laporan Keuangan yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel pada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun ini mengalami penurunan
Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020, Kabupaten PALI gagal mempertahankan opini WTP dan mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Hal itu disampaikan dalam penyerahan LHP atas LKPD pada Kabupaten PALI, Jumat (16/4/2021).
LHP atas LKPD Kabupaten PALI diserahkan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Harry Purwaka, didampingi Kepala Sekretariat Perwakilan Acep Mulyadi, kepada Pj Bupati PALI Dr H Rosidin, M.Pd.I dam Ketua DPRD Kabupaten PALI H Asri AG, SH, M.Si.
Harry Purwaka mengatakan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun 2020 karena adanya kekurangan kas pada Sekretariat DPRD sebesar Rp693,69 juta. Harry melanjutkan, dalam upaya mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK juga menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian, sehingga tidak terulang kembali dimasa akan datang.
Selain itu, sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan dan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Kepada Ketua DPRD juga disampaikan, jika pimpinan ataupun anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, maka dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Sumsel untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang dirasakan belum jelas.
Sementara itu Pj Bupati PALI mengaku bahwa pihaknya sudah berupaya memperoleh hasil terbaik, namun apa yang didapat saat ini bisa menjadi pemicu kedepan dan mudah-mudahan semua ini menjadi petunjuk agar dapat memperbaiki diri menjadi lebih baik serta dapat lebih berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan keuangan. “Secara pribadi apa yang didapat ini sedikit musibah, betul saya baru beberapa hari dan saya belum mampu memberikan yang terbaik. Kami sudah berusaha dan bagi kita ini menjadi pemicu kedepan bahwa kita harus lebih berhati-hati melakukan kegiatan keuangan,” kata Rosidin.
Disamping itu terkait rekomendasi dari BPK Perwakilan Provinsi Sumsel yang harus ditindaklanjuti pihaknya, Rosidin memastikan akan segera dilakukan dan berharap sebelum masa jabatannya berakhir, semua yang menjadi rekomendasi BPK sudah terselesaikan. “Karena ketika saya menerima tanggung jawab sebagai penjabat, maka saya menerima apa yang menjadi tanggung jawab Pemkab PALI,” imbuhnya. (Humas)