Kota Palembang Mulai Juli 2021 Terapkan Ketentuan Baru Pajak Hiburan dan BPHTB

Pemerintah Kota Palembang akan menerapkan ketentuan baru besaran pajak
tempat hiburan dan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
mulai 1 Juli 2021 untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Sulaiman Amin, Selasa, mengatakan pembebasan BPHTB untuk perumahan komersil telah diturunkan batasanya menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp100 juta. selengkapnya…