PALEMBANG – Secara hampir bersamaan sebanyak tujuh kepala daerah dan dua wakil kepala daerah yang berada di wilayah Sumsel mendatangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel di Jalan Demang Lebar Daun Nomor 2 Palembang untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 (unaudited) pada Senin (15/3/ 2021).
Agar protokol kesehatan dapat terjaga dan terlaksana dengan baik, waktu penyerahan LKPD dibagi dalam dua sesi yakni pada sesi pagi dan siang
Laporan Keuangan yang diserahkan tersebut terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Untuk kelengkapan lainnya, pemerintah daerah juga menyerahkan surat pengantar, hasil reviu Inspektorat Kabupaten/Kota, Laporan Keuangan BUMD, Ikhtisar Laporan Dana Desa, serta surat pernyataan dari kepala daerah bahwa pengelolaan APBD telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan negara telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Sumsel Harry Purwaka melalui Plh Kepala Perwakilan Acep Mulyadi mengatakan, seluruh pemda yang menyerahkan hari ini telah sesuai amanat Undang-undang, yaitu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan Kepala Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Selanjutnya tim pemeriksa akan segera melakukan pemeriksaan dan paling lambat hasil pemeriksaan akan kami serahkan pada 14 Mei nanti. Untuk itu kami harap kerja sama para kepala daerah dan jajaran dalam memberikan dukungan serta sinergi yang positif selama proses pemeriksaan, terutama dalam penyediaan data yang diperlukan oleh tim pemeriksa,” kata Acep. (Humas)