PALEMBANG – Kota Prabumulih menjadi daerah pertama di Indonesia yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Audited Tahun Anggaran 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
LHP atas LKPD TA 2020 tersebut diserahkan oleh Kepala Subauditorat Sumsel II Teguh Prasetyo kepada Ketua DPRD Kota Prabumulih Sutarno, SE dan Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya, MM, Senin (8/3/2021).
Dalam sambutan Kepala BPK Perwakilan Sumsel yang dibacakan Teguh Prasetyo disebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih TA 2020.
“Opini yang diberikan merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan, bukan merupakan jaminan bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah tidak ada fraud, ataupun ada kemungkinan timbul fraud dikemudian hari,” kata Teguh.
Menurutnya, hal itu perlu disampaikan, mengingat masih sering terjadi kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini BPK. Selain itu dalam upaya terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, BPK juga menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dan harus terus diperbaiki sehingga tidak terulang kembali dimasa yang akan datang.
“Kami juga mengapresiasi kepada Walikota Prabumulih yang telah menyerahkan laporan keuangan TA 2020 (unaudited) untuk diperiksa oleh BPK yang tercepat pertama se-Indonesia, sekaligus juga Kota Prabumulih yang tercepat pertama dalam menerima LHP LKPD TA 2020 se-indonesia,” imbuhnya.
Sementara itu Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya, MM mengakui bahwa semua capaian ini merupakan masukan dari BPK. Karena menurutnya selama ini tidak pernah terpikir untuk menjadi yang tercepat dalam menyerahkan laporan keuangan (unaudited).
“Atas masukan dan saran dari BPK kami olah serta kami lakukan dengan sistem cepat, tepat dan selamat. Tanpa disangka dan diduga kami bisa menjadi yang tercepat, bahkan dulu untuk mendapatkan WTP saja sulit serta kami juga tak akan sempurna tanpa kritik dan saran dari BPK,” tuturnya.
Selain Kota Prabumulih, BPK Perwakilan Sumsel juga menyerahkan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2020 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam hal ini diterima oleh Ketua DPRD Muba Sugondo dan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Selasa (9/3/2021).
Bupati Muba mengatakan, Pemkab Muba akan terus berusaha menyampaikan LHP dengan tepat waktu. “Jadi meski pandemi COVID-19 mengharuskan Pemkab Muba melakukan refocusing anggaran tapi bukan menjadi penghalang bagi kami untuk menyampaikan Laporan Keuangan (Unaudited) dengan tepat waktu,” katanya. (Humas)