PALEMBANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan meminta pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi atas hasil pemeriksaan laporan keuangan yang telah dilakukan sejak 2005 sampai 2019.
Hal itu disampaikan Kepala Subauditorat Sumsel II Teguh Prasetyo saat membuka kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut (PTL) Semester I atas hasil pemeriksaan BPK pada seluruh entitas di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang dilakukan secara virtual melalui aplikasi Zoom.
“BPK Sumsel hanya mampu memenuhi 70 persen dari 75 persen per tahun target penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan. Untuk itu kami berharap Inspektorat di seluruh daerah untuk secepatnya menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan baik secara administrasi maupun penyetoran,” kata Teguh.
Selain itu dirinya berharap melalui kegiatan ini, kedepan masing-masing pemerintah daerah dapat melakukan inventarisasi, mana temuan yang tidak dapat ditindaklanjuti. Silakan sampaikan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan bukti-bukti yang memadai.
Dengan adanya SIPTL (Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut) yang telah tersedia, dapat mempermudah pihak Inspektorat. “Jika sudah melakukan tindak lanjut silakan di input dan kami akan melakukan validasi terhadap bukti-bukti yang disampaikan,” tambahnya.
Karena masih ditengah wabah Covid 19, maka pelaksanaan kegiatan pemantauan tindak lanjut ini tetap mematuhi protokol kesehatan salah satunya dengan menjaga jarak. Untuk itu kegiatan ini digelar di dua lokasi berbeda, yakni di BPK Perwakilan Provinsi Sumsel dan salah satu hotel di Palembang, pada 7-12 Desember lalu. Begitu juga dengan kegiatan pemantauan kerugian daerah yang dilaksanakan pada 14-18 Desember. (Humas)