PALEMBANG – Guna memperkuat koordinasi dan sinergitas antar instansi, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dr Agung Firman Sampurna, CSFA menandatangani nota kesepahaman dengan Kapolri Jenderal Polisi Drs Idham Azis, M.Si dan Jaksa Agung RI Dr HST Burhanuddin, SH, MH, Selasa (11/8/2020).
Penandatanganan yang dilaksanakan di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jakarta ini dihadiri secara fisik oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Drs Firli Bahuri, M.Si dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA.
Selain itu secara virtual juga disaksikan oleh para Kapolda, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), pejabat di lingkungan BPK, Kapolres dan Kajari seluruh Indonesia. Penandatanganan ini juga diikuti salam sinergitas antara BPK-Kepolisian-Kejaksaan di 11 Provinsi termasuk Sumatera Selatan, yang digelar di kantor Perwakilan BPK Provinsi Sumsel.
Dalam sambutannya, Ketua BPK menjelaskan bahwa Nota Kesepahaman dengan Aparat Penegak Hukum bukan merupakan hal baru. Dalam UU No. 15 Tahun 2004 dinyatakan bahwa apabila dalam pemeriksaan BPK ditemukan kerugian negara dan/atau unsur pidana, BPK segera melaporkan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini instansi yang berwenang adalah Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK.
“Nota Kesepahaman antara BPK dan Kejaksaan, serta BPK dan Polri yang ditandatangani hari ini dan yang sebelumnya antara BPK dan KPK akan menjadi langkah baru untuk berkolaborasi tidak saja dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK namun juga memperkuat kelembagaan kita bersama,” jelasnya.