Pemilik lahan yang berada di pinggir jalan protokol yang tidak memanfaatkan lahan miliknya atau tidak dibangun, maka akan dikenakan tarif pajak tiga kali lipat. Walikota Prabumulih, Ridho Yahya, mengimbau kepada pemilik lahan di jalan protokol agar membangun lahannya. Apabila batas dua tahun tidak dibangun, maka pajaknya akan dikenakan dua sampai tiga kali lipat… selengkapnya
Beranda
Informasi Hukum
Catatan Berita Lahan Kosong di Jalan Protokol Prabumulih Akan Dikenakan Pajak Tiga Kali Lipat