PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
Opini BPK disampaikan Anggota V BPK, Bahrullah Akbar yang hadir secara virtual melalui video conference dalam Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (29/6/2020).
LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019 tersebut diserahkan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Harry Purwaka kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Anita Noeringhati dan Gubernur Sumsel, Herman Deru.
Anggota V BPK mengatakan pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan memberikan opini yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa BPK terhadap kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan berdasarkan kriteria penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan dan kecukupan terhadap pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
“Meski pemeriksaan atas laporan keuangan tidak dimaksud untuk mengungkap penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, tapi jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya yang berdampak pada potensi adanya indikasi terhadap kerugian negara, maka pemeriksa wajib menindaklanjutinya,” katanya.
Berdasarkan Pasal 20 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Anggota V BPK menyebutkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Kami berharap agar Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam LHP ini serta menjadikan hasil pemeriksaan ini menjadi dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” jelasnya.
Sebelum menghadiri Rapat Paripurna Istimewa di DPRD, pada pagi harinya Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota LubuklinggauTahun Anggaran 2019 kepada Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Rodi Wijaya dan Walikota Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe. Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2019 adalah Wajar Tanpa Pengecualian. (Humas)