PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Banyuasin memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kali secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019.
“Semoga capaian dan prestasi ini menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” kata Kepala BPK Perwakilan Sumsel, Harry Purwaka usai menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin Irian Setiawan dan Bupati Banyuasin H Askolani Jasi, Rabu (24/6/2020).
Kendati demikian, dalam sambutan yang disampaikannya, Harry menjelaskan, berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah hasil pemeriksaan diterima.
“Berkenaan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan ini, jika Pimpinan ataupun Anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi guna mendapat penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan,”jelasnya
Sementara itu Bupati Banyuasin, H Askolani Jasi mengakui meski kembali mendapat opini WTP, tetap masih ada persoalan terkait laporan keuangan. Namun semua itu akan menjadi modal dasar bagi Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk melakukan perbaikan agar kedepan bisa lebih baik.
“Kami menyadari dalam pengelolaan keuangan pada umumnya sampai saat ini belum sempurna dan masih membutuhkan arahan serta bimbingan dari BPK, agar kedepan kualitas pengelolaan keuangan Pemkab Banyuasin menjadi lebih baik,” paparnya. (Humas)