PALEMBANG – Guna memaksimalkan pelaksanaan tugas di masa dalam tatanan normal baru dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyiapkan mekanisme penyesuaian sistem kerja pegawai dan aplikasi kelola tugas.
Mekanisme penyesuaian sistem kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 12/SE/X-XIII.2/5/2020 tentang Perubahan Kelima atas Surat Edaran Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 05/SE/X-XIII.2/3/2020.
Surat Edaran Sekretaris Jenderal BPK tentang mekanisme penyesuaian sistem kerja pegawai tersebut disosialisasikan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Dadang Ahmad Rifa’i dan tentang aplikasi kelola tugas dijelaskan Kepala Biro Teknologi (TI) Jariyatna melalui aplikasi zoom meeting kepada pegawai BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sultra), Sulawesi Barat (Sulbar), Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Sumsel, Kamis (18/6/2020) pukul 09.00-10.30 WIB. Dari BPK Perwakilan Provinsi Sumsel, seluruh pegawai sebanyak kurang lebih 175 mengikuti acara sosialisasi ini.
Berdasarkan hasil keputusan Pimpinan BPK pada 3 Juni 2020, dengan memperhatikan penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional, perlu diatur penyelesaian tugas kedinasan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sehingga perlu ditetapkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal BPK tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pelaksana BPK.
Usai pemaparan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan, salah satu peserta menanyakan kepada Kepala Biro SDM, untuk saat ini, apakah pegawai dimaksimalkan masuk kantor, tetap dengan mempertimbangkan protokol kesehatan. Atau disesuaikan dengan 25 persen kapasitas ruangan, asalkan semua pekerjaan dapat diselesaikan saat WFH.
Menjawab pertanyaan tersebut, Dadang Ahmad Rifa’i menjelaskan bahwa pada masa ini ada dua kata kunci, yakni kinerja nomor satu, kesehatan yang utama, keduanya harus berjalan. “Capaian tugas tetap nomor satu, kesehatan yang utama, sehingga saat ke kantor dibatasi,” jelas Dadang. (Humas)