PALEMBANG – Meski berada dalam keterbatasan karena pandemi Covid-19, namun Badan Pemeriksa Keungan Negara (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tetap melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara profesional.
Untuk itu guna menunjang tugas dan fungsi BPK, pemerintah daerah diharapkan dapat menyiapkan akses data secara online berupa penyediaan sistem informasi untuk akses data terdiri dari sistem aplikasi komputer, infrastruktur jaringan komunikasi dan prosedur yang digunakan untuk mengakses data. Mengingat saat ini tim pemeriksa tidak dapat melakukan pemeriksaan secara tatap muka.
Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Provinsi Sumsel Harry Purwaka saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD kepada Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H Iskandar dan Ketua DPRD Kabupaten OKI Abdiyanto Fikri, di Aula BPK Perwakilan Provinsi Sumsel, Rabu (17/6/2020).
“Sistem informasi ini akan digunakan untuk pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,” ucap Harry saat memberikan sambutan.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas laporan keuangan daerah, Kepala Perwakilan Sumsel melanjutkan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2019.
Akan tetapi, opini yang diberikan pemeriksa merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan, bukan merupakan jaminan bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah tidak ada fraud yang ditemui, ataupun ada kemungkinan timbul fraud dikemudian hari.
“Hal ini perlu kami sampaikan, mengingat masih sering terjadi kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini BPK. Selain itu kami berharap agar hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk senantiasa memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” jelasnya.
Sama seperti kegiatan penyerahan LHP atas LKPD TA 2019 kepada Kabupaten Muratara, kegiatan kali ini juga tetap mengutamakan protokol kesehatan seperti tanpa bersalaman, pembatasan jumlah peserta di ruang kegiatan, jarak antar tempat duduk dan mengharuskan setiap tamu maupun pegawai untuk menggunakan masker dan hand sanitizer. (Humas)