PALEMBANG – Untuk pertama kalinya pada massa pandemik Covid-19, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menggelar kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2019, pada Selasa (16/6/2020).
Meski digelar secara langsung di Aula kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumsel, kegiatan penyerahan LHP atas LKPD TA 2019 kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRD Muratara ini tetap mengutamakan penerapan protokol kesehatan, seperti tanpa bersalaman, pembatasan jumlah peserta di ruang kegiatan, jarak antar tempat duduk dan mengharuskan setiap tamu maupun pegawai untuk menggunakan masker dan hand sanitizer.
Sama seperti dua tahun sebelumnya, berdasarkan hasil audit atas laporan keuangan yang telah dilakukan tim pemeriksa, LHP yang diterima langsung oleh Bupati Muratara H M Syarif Hidayat dan Ketua DPRD Efriansyah, S.Sos, Kabupaten Muratara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Tim Pemeriksa BPK pada masa pandemi covid-19 ini, melakukan pemeriksaan dengan metode work from home (wfh) melalui media elektronik dengan tetap berpedoman pada SPKN.
Dalam sambutannya usai melakukan penyerahan, Kepala BPK Perwakilan Sumsel Harry Purwaka mengatakan, opini yang diberikan merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan, akan tetapi bukan merupakan jaminan bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah tidak ada fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbul fraud dikemudian hari.
“Hal ini perlu kami sampaikan, mengingat sering terjadi kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini BPK. Semoga capaian dan prestasi ini menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga dapat menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan,” imbuhnya.
Harry menambahkan, sesuai Pasal 20 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Pada kesempatan ini, Harry juga menyampaikan agar Pemerintah Daerah dapat menyiapkan akses data secara online berupa penyediaan sistem informasi untuk akses data yang terdiri dari sistem aplikasi komputer, infrastruktur jaringan komunikasi dan prosedur yang digunakan untuk mengakses data. Sistem informasi ini akan digunakan untuk pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. (Humas)