PALEMBANG – Pandemik Corona (COVID-19) yang hingga kini belum juga berakhir membuat Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali mengambil kebijakan memperpanjang masa pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home).
Masa Work From Home (WFH) yang semula dilaksanakan 17 hingga 31 Maret 2020 diperpanjanghingga 14 April dan untuk ketiga kalinya, Sidang BPK yang digelar di Jakarta memutuskan bahwa WFH diperpanjang kembali hingga 21 April mendatang.
WFH ini dimaksudkan untuk menekan penyebaran virus corona, namun pegawai diminta dengan kesadaran dan tanggung jawab melaporkan kondisi kesehatan diri dan keluarga yang tinggal satu rumah setiap hari.
Kendati dilakukan penerapan WFH, BPK tetap berkomitmen terhadap pencapaian yang ditargetkan, sehingga kegiatan pemeriksaan dan lainnya tetap dilakukan dari rumah. Bahkan untuk penyerahan laporan hasil pemeriksaan kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah juga dilakukan menggunakanvideo conference.
Sama seperti dalam Nota Dinas Sekretaris Jenderal sebelumnya disebutkan bahwa Pejabat PimpinanTinggi (PPT) Madya dan PPT Pratama memantau pelaksanaan WFH dan melaporkannya kepada Sekretaris Jenderal.
Kemudian para PPT dan Pimpinan satuan kerja secara berjenjang bertanggung jawab memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja tetap berjalan efektif dan melakukan pengawasan terhadap sistem kerja ini.
Selain itu, selama masa keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit, pegawai diharuskan tetap berada di domisili per 29 Maret 2020 untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19. Pergerakan dari tempat tinggal saat ini dilakukan untuk keadaan mendesak dengan memperoleh persetujuan berjenjang dari PPT Pratama dan PPT Madya serta Sekretaris Jenderal.
Kepala Perwakilan Provinsi Sumsel Harry Purwaka mengimbau kepada seluruh pegawai untuk tetap berada di rumah dan selalu menjaga kesehatan serta menghindari pertemuan-pertemuan yang tidak begitu penting guna menekan penyebaran pandemik Covid-19.
BPK Perwakilan Provinsi Sumsel juga telah menerapkan protokol kesehatan, pada masa sebelum WFH, kepada pegawai dan tamu yang datang ke kantor, sebelum masuk ke kantor, diperiksa terlebih dahulu suhu tubuhnya, kalau suhu tubuhnya melebihi 37°C, maka pegawai/tamu disuruh untuk pulang. Selain itu, kantor juga menyediakan hand sanitizer untuk pegawai dan tamu gunakan. Pada masa WFH, protokol kesehatan tetap dilaksanakan, pegawai yang datang ke kantor karena ada keperluan yang penting, juga diperiksa suhu tubuhnya oleh security yang sedang bertugas di kantor, begitupun kalau ada tamu yang datang ke kantor karena ada keperluan tertentu seperti menyampaikan dokumen.
BPK Perwakilan juga telah membuat protokol kesehatan untuk pegawai yang nanti sehabis masa WFH yang baru datang dari luar kota Palembang, wajib untuk melakukan isolasi secara mandiri dengan berdiam di rumah selama 14 hari. Setelah habis masa isolasi, baru diperbolehkan masuk kantor. Hal ini juga berlaku jika ada keluarga pegawai yang baru datang dari luar Palembang, agar pegawai yang bersangkutan juga melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
“Selama penerapan WFH agar seluruh pegawai berada di rumah dan tetap melaksanakan tugas serta fungsinya dengan memanfaatkan teknologi informasi yang ada. Serta semoga wabah corona virus ini cepat berlalu,” imbuhnya.
Dalam masa WFH ini, BPK Perwakilan Provinsi Sumsel tetap melakukan pemeriksaan dengan mekanisme daring/online, dimana pemeriksaan dijalankan dari rumah sesuai prosedur pemeriksaan yang terdapat dalam Program Pemeriksaan. Pemeriksa melakukan permintaan data ke auditee/entitas melalui email, e–drive dan lainnya. Dengan mekanisme pemeriksaan secaradaring/online ini, prosedur pemeriksaan lapangan (field audit) akan dilaksanakan setelah kondisinya memungkinkan para auditor kembali ke entitas (auditee) masing-masing. (Humas)