BUPATI MURATARA SERAHKAN LKPD UNAUDITED 2019 KE BPK

PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2019 ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Rabu 4 Maret 2020.

Laporan Keuangan yang diserahkan Bupati Muratara Syarif Hidayat diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Harry Purwaka didampingi Ali Thoyibi selaku Kepala Subauditorat Sumsel I dan Kepala Subauditorat Sumsel II Teguh Prasetyo.

Dalam sambutannya Harry Purwaka menyampaikan, Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Daerah merupakan amanah UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara.

Diantaranya dalam Pasal 31 (1), yakni Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Penyampaian Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 ini merupakan bentuk kewajiban konstitusional serta tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan Keuangan Daerah, baik Provinsi, Kota maupun Kabupaten di wilayah Sumsel.

Pemerintah Daerah berkewajiban menyerahkan Laporan Keuangan yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) kepada BPK untuk diperiksa sebelum diserahkan kepada DPRD. (Humas)