PEMKAB MURA SERAHKAN LKPD UNAUDITED TA 2019

PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2019. Penyerahan dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Rabu 15 Februari 2020. Penyerahan LKPD ini disampaikan Bupati Musi Rawas dan diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam sambutannya,  Harry Purwaka, selaku Kepala BPK Perwakilan menyampaikan Penyampaian Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Daerah merupakan amanah UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, juga UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Penyampaian Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018 ini merupakan bentuk kewajiban konstitusional serta tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan Keuangan Daerah, baik Provinsi, Kota maupun Kabupaten di wilayah Sumatera Selatan. Pemerintah Daerah berkewajiban menyerahkan Laporan Keuangan yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) kepada BPK untuk diperiksa sebelum diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). – Humas