PALEMBANG – Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumsel Pemut Aryo Wibowo didampingi Kepala Subauditorat Sumsel II Teguh Prasetyo dan jajaran secara langsung menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja atas pengelolaan sampah perkotaan Tahun Anggaran 2019 kepada Pemerintah Kota Palembang, di Ruang Kerja Kepala Perwakilan, Jumat (24/1/2020).
LHP tersebut diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Azhari Harris dan Walikota Palembang H Harnojoyo didampingi Sekda Kota Palembang Ratu Dewa. Kepala Perwakilan BPK Sumsel mengatakan, sesuai amanat Undang-undang BPK berkewenangan melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara, baik berupa pemeriksaan atas laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Adapun sebagai bentuk responsif atas permasalahan yang ada pada pemerintah daerah, BPK melakukan pemeriksaan kinerja terhadap pengelolaan persampahan yang dilakukan Pemerintah Kota Palembang.
“Memenuhi amanat tersebut, kami akan menyampaikan hasil pemeriksaan Pengelolaan Sampah Perkotaan Tahun Anggaran 2019 pada Pemerintah Kota Palembang, untuk itu dengan penyerahan ini maka laporan hasil pemeriksaan menjadi terbuka untuk umum,” kata Pemut Aryo Wibowo. Kepala Perwakilan menjelaskan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan sampah merupakan pemeriksaan yang bertujuan untuk menilai efektivitas pengurangan, pengumpulan dan pengangkutan sampah pada Pemerintah Kota Palembang TA 2019. Pengujian dilakukan atas pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang dikelola Pemerintah Kota Palembang. Pengelolaan sampah yang menjadi lingkup pemeriksaan adalah pengurangan sampah yang terdiri dari kegiatan pembatasan timbunan, pendaurulangan, dan pemanfaatan kembali sampah, serta kegiatan penanganan sampah yang terdiri dari pengumpulan dan pengangkutan sampah.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Palembang telah melakukan upaya-upaya antara lain telah memiliki regulasi pengelolaan sampah, memiliki DED, Renstra dan Jakstrada terkait pengelolaan sampah. Namun, masih terdapat beberapa permasalahan. Diantaranya masih terkendala regulasi dan kebijakan terkait fasilitasi operasional TPS 3R dan Bank Sampah dan dukungan terhadap kebijakan pemberian insentif dan desinsentif. Masterplan persampahan belum memuat perencanaan terkait aktivitas pengurangan sampah, belum menghitung volume sampah tereduksi dan volume sampah yang dibuang di TPA secara andal.
Selain itu masih terkendala regulasi tata cara perizinan kegiatan pengumpulan sampah, standarisasi volume dan jumlah TPS, serta SOP pengelolaan TPS. Pada perencanaan pengumpulan sampah terdapat kelemahan terkait perencanaan pengumpulan sampah belum dituangkan dalam Renstra dan Renja, serta tidak terdapat koordinasi pengumpul sampah swasta. Pelaksanaan pengumpulan sampah diketahui, Jumlah sarana TPS belum memadai, belum sesuai kriteria aman bagi kesehatan dan belum mengorganisasi pengumpul sampah secara memadai.
Untuk itu dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. “Kami mengharapkan semoga hasil pemeriksaan BPK ini memberikan manfaat bagi DPRD dalam pengambilan keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi Kepala Daerah dan jajarannya dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan kinerja dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik,” jelasnya. (Humas)