BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mengadakan kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut atas rekomendasi BPK semester II tahun 2019 pada 18 Pemerintah Daerah dan BUMD terkait di lingkup Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 11 s.d 13 Desember 2019. Acara tersebut dibuka oleh Bapak Teguh Prasetyo yang dalam sambutannya mengapresiasi pemerintah daerah di wilayah Sumatera Selatan dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selama ini dengan rata-rata tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada semester 1 Tahun 2019 mencapai 69,97%.
Untuk mendukung entitas dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, BPK telah meluncurkan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) versi 2. Melalui SIPTL versi 2 maka Entitas (Pemerintah Daerah) dapat menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tidak harus di kantor BPK, tetapi dapat di mana saja sepanjang tersedia jaringan internet. Program SIPTL tidak akan berhasil jika tidak didukung oleh stakeholder dan pimpinan entitas beserta jajarannya. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah diminta mengoptimalkan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan melalui pengoptimalan SIPTL. Selain itu, juga diperlukan peningkatkan fungsi Inspektorat Daerah, penyusunan rencana aksi atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, menjalankan prosedur pemulihan kerugian negara dan daerah melalui Tim Penyelesaian Kerugian Negara dan Majelis Tuntutan Ganti Rugi serta meningkatkan komunikasi antara BPK dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Sehingga melalui upaya-upaya yang dilakukan dapat mengoptimalkan serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK.