Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi BPK

BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut atas rekomendasi BPK semester II tahun 2019 pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kabupaten Ogan Ilir (OI), Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 4 s.d 6 September 2019, untuk diketahui pemerintah daerah se-Sumatera Selatan telah menggunakan aplikasi SIPTL secara penuh.

Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) merupakan aplikasi berbasis informasi teknologi yang dirancang dan dikembangkan oleh BPK. Dengan adanya SIPTL, data tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang selama ini secara manual disampaikan ke BPK akan digantikan dengan data elektronis. Melalui sistem ini, proses dan status tindak lanjut dari data yang disampaikan oleh entitas dapat diketahui dan diakses secara real time.

Aplikasi SIPTL sebagai upaya yang efektif dan efisien, pasalnya antara BPK dan entitas yang diperiksa bisa saling berkomunikasi langsung melalui jaringan online, dengan cepat dan akurat, serta dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun.

diharapkan dapat menekan ketidakpatuhan entitas terhadap rekomendasi BPK, tingkat kepatuhan penting karena mencerminkan kualitas instansi dalam mempertanggungjawabkan anggaran pemerintah daerah.