Aparatur desa bakal diberikan gaji melalui APBN. Penyaluran dananya melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan dari pos Dana Alokasi Umum (DAU). Perangkat yang diberikan penghasilan tetap (siltap) atau gaji, seperti kepala seksi dan perangkat desa lainnya yang selama ini hanya mendapat gaji sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah. Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kantor Perwakilan (Kanwil) Sumsel, Tauhid, mengatakan, pemberian gaji kepada aparatur desa itu dimaksudkan untuk penguatan kapasitas. Baik untuk perangkat desa maupun tenaga pendamping serta monitoring dan evaluasi Dana Desa. Sehingga, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat bisa maksimal. “Mungkin selama ini pekerjaannya sebagai aparatur desa itu hanya sampingan. Dia ada kerja lain, seperti berkebun dan lainnya. Ini kan bisa mengganggu pelayanan. Harapannya setelah diberikan gaji tetap yang sesuai, pelayanannya bisa maksimal,” kata Tauhid… selengkapnya