Empat tersangka perkara tindak pidana dugaan korupsi tapal batas Kota Palembang tahun 2015 diwakili istri dan kuasa hukumnya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, kemarin (29/7), sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka mengembalikan uang senilai Rp505.950.000 dari nilai kerugian negara sebesar Rp505.923.660,08 atau terdapat kelebihan Rp26.339,92. Selengkapnya…