Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Dalam perkembangannya, pemerintah daerah dapat melakukan perubahan terhadap APBD yang telah disahkan. Perubahan APBD tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (selanjutnya disebut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (selanjutnya disebut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah)… selengkapnya
Beranda
Informasi Hukum MEKANISME PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PEMERINTAH DAERAH