Usai menerapkan pajak untuk nasi bungkus pada beberapa rumah makan yang sudah dipasangi e-tax, kini Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mengawasi warung-warung pempek. Tiap pembelian paket pempek, baik makan ditempat maupun bungkus dikenakan pajak 10 persen… selengkapnya
Beranda
Informasi Hukum
Catatan Berita Mulai Besok Pempek Wajib Bayar Pajak 10 Persen, Sebelumnya Nasi Bungkus Juga...