Selasa, 25 Juni 2019. Selama tiga hari pada tanggal 25 s.d. 27 Juni 2019, BPK Perwakilan Provinsi Sumsel melaksanakan Pemantauan Tindak Lanjut (PTL) Semester I atas hasil pemeriksaan BPK pada seluruh entitas di Provinsi Sumatera Selatan, yang terdiri atas Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan 17 Kabupaten/Kota.
Acara tersebut dibuka oleh Pejabat Fungsuinal BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Antonio Inoki S.E., M.Si., Ak., CA dan dihadiri oleh Plh. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dan Inspektur provinsi/kabupaten/kota se-Sumatera Selatan.
dalam sambutannya, Bapak Antonio Inoki menyampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan BPK diterima.
Dalam sambutannya juga, beliau mengharapkan agar pemerintah daerah dapat memanfaatkan forum ini untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sehingga status temuan dapat selesai ditindaklanjuti dengan baik.