Penyerahan laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Empat Entitas dilaksanakan pada hari Selasa, 28 Mei 2019, di lantai 3 Gedung Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. Empat entitas yang dimaksud adalah Kota Palembang, Kabupaten OKI, Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Pali.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pelaksana Tugas Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, para pejabat dari masing masing entitas, serta para Pejabat Struktural dan Fungsional pada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaksana Tugas Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Teguh Prasetyo, menyampaikan bahwa Penyerahan Hasil Pemeriksaan ini adalah wujud komitmen BPK untuk memenuhi amanat dari empat undang-undang , yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Keempat undang-undang tersebut mengharuskan BPK untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan, kepada Lembaga perwakilan, dalam hal ini DPRD kabupaten/kota serta Bupati dan Walikota.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan dari entitas yang diperiksa.