Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lahat tahun anggaran 2018 telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2019. Penyerahan ini dilaksanakan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pelaksana Tugas Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Pejabat Kabupaten Lahat, serta para Pejabat Struktural dan Fungsional pada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaksana Tugas Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Teguh Prasetyo, mengatakan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, salah satu hal penting yang diatur adalah kewajiban kepala daerah untuk menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Pemeriksaan terhadap LKPD Kabupaten Lahat kembali berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK Perwakilan Provinsi Sumsel.
BPK berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, terutama terkait dengan penganggaran. Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.